STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
LAYANAN PEMERINTAH DESA
Pemerintah Desa Sumberdukun
A. Tujuan
Memberikan pedoman pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat agar berjalan tertib, cepat, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Ruang Lingkup
SOP ini mengatur seluruh pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Desa Sumberdukun, meliputi:
-
Layanan administrasi kependudukan
-
Layanan administrasi umum
-
Layanan sosial dan kemasyarakatan
C. Dasar Hukum
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
-
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pelayanan Administrasi Desa
-
Peraturan perundang-undangan terkait lainnya
D. Waktu dan Tempat Pelayanan
-
Hari : Senin – Jumat
-
Jam : 08.00 – 14.00 WIB
-
Tempat : Kantor Desa Sumberdukun
E. Petugas Pelayanan
-
Kepala Desa
-
Sekretaris Desa
-
Kaur/Kasi sesuai bidang tugas
-
Perangkat desa terkait
(Petugas sesuai tupoksi—bukan siapa yang kebetulan duduk paling dekat loket)
F. SOP PELAYANAN ADMINISTRASI DESA
1. Persyaratan Umum
Pemohon wajib:
-
Membawa KTP dan/atau KK
-
Membawa surat pengantar RT/RW (jika diperlukan)
-
Mengisi formulir permohonan
-
Menyampaikan data yang benar
2. Prosedur Pelayanan
-
Pemohon datang ke Kantor Desa
-
Pemohon menyampaikan maksud dan tujuan pelayanan
-
Petugas memeriksa kelengkapan berkas
-
Jika berkas lengkap, pelayanan diproses
-
Jika berkas tidak lengkap, pemohon diminta melengkapi
-
Dokumen ditandatangani pejabat berwenang
-
Hasil pelayanan diserahkan kepada pemohon
3. Waktu Penyelesaian
-
Layanan surat keterangan: 1 (satu) hari kerja
-
Layanan tertentu menyesuaikan ketentuan instansi terkait
4. Biaya Pelayanan
Seluruh layanan TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS).
G. SOP PENANGANAN PENGADUAN
-
Masyarakat menyampaikan pengaduan secara lisan atau tertulis
-
Petugas mencatat pengaduan
-
Pengaduan diteruskan kepada pejabat terkait
-
Dilakukan klarifikasi dan tindak lanjut
-
Hasil penanganan disampaikan kepada pengadu
H. HAK DAN KEWAJIBAN
Hak Masyarakat
-
Mendapat pelayanan yang adil dan ramah
-
Mendapat kepastian waktu pelayanan
-
Mendapat informasi yang jelas
Kewajiban Masyarakat
-
Mematuhi prosedur pelayanan
-
Menjaga ketertiban dan sopan santun
-
Memberikan data yang benar
I. PENUTUP
SOP Layanan Pemerintah Desa ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan. Dengan adanya SOP ini diharapkan pelayanan desa dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan berpihak kepada masyarakat.