Musyawarah Desa Paripurna Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Sumberdukun
Pemerintah Desa Sumberdukun melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Paripurna tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 pada tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Kesehatan Desa Sumberdukun dengan suasana tertib, partisipatif, dan penuh semangat kebersamaan.
Musdes Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Pimpinan BPD Desa Sumberdukun dan dihadiri oleh berbagai unsur penting desa dan kecamatan. Hadir dalam kegiatan ini Forkompinca Kecamatan Ngariboyo, Pendamping Desa, RT dan RW, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), TP PKK Desa Sumberdukun, serta Bidan Desa.
Dalam musyawarah tersebut, dilakukan pembahasan akhir serta penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 yang telah melalui tahapan perencanaan sebelumnya. Seluruh peserta Musdes diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, masukan, dan pendapat demi penyempurnaan anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat Desa Sumberdukun.
Pimpinan BPD dalam arahannya menyampaikan bahwa penetapan APBDes ini merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Forkompinca Kecamatan Ngariboyo juga memberikan apresiasi atas pelaksanaan Musdes yang berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026, diharapkan seluruh program dan kegiatan pembangunan desa dapat dilaksanakan secara optimal demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Sumberdukun. Singkatnya: anggaran sudah sah, tinggal kerja nyata—bukan kerja wacana 😄