Website Resmi Desa Sumberdukun
Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan
Jl. Raya Sumberdukun RT 002 RW 002 Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan

desasumberdukun@gmail.com
82139757977
Kode Pos: 63351

AKHBAR YOGAPRATAMA NUGRAHA, S.Pd.

Jabatan : KAUR PERENCANAAN

Periode Jabatan :

Pendidikan Terakhir

S1 (SARJANA)

Kedudukan

Kaur Perencanaan merupakan unsur staf sekretariat desa yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan perencanaan pembangunan desa, pendataan, serta penyusunan rencana dan laporan

Tugas dan Fungsi

Kaur Perencanaan mempunyai tugas:

Melaksanakan urusan perencanaan, pendataan, pengelolaan data, serta penyusunan rencana dan laporan pembangunan desa.


 Fungsi Kaur Perencanaan

Secara lebih rinci, fungsi Kaur Perencanaan meliputi:

  1. Menyiapkan data dan bahan perencanaan pembangunan desa, baik jangka menengah (RPJM Desa) maupun tahunan (RKP Desa).

  2. Menyusun rencana kerja pemerintah desa (RKP Desa) berdasarkan hasil musyawarah desa.

  3. Melaksanakan pendataan potensi dan sumber daya desa, termasuk data kependudukan, sosial, ekonomi, dan potensi alam.

  4. Menyusun laporan realisasi pelaksanaan rencana pembangunan desa secara periodik.

  5. Mendokumentasikan dan mengarsipkan data pembangunan desa, termasuk peta, statistik, dan dokumen hasil kegiatan.

  6. Mengkoordinasikan kegiatan perencanaan dengan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.

  7. Menyusun bahan evaluasi dan pelaporan pembangunan desa kepada Sekretaris Desa dan Kepala Desa.

  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

 

MIFTAKHUL HUDA

Jabatan : KASI PEMERINTAHAN

Periode Jabatan :

Pendidikan Terakhir

SMU

Kedudukan

Kasi Pemerintahan merupakan unsur pelaksana teknis di Pemerintah Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas di bidang pemerintahan, seperti administrasi kependudukan, ketertiban, penataan wilayah, serta penegakan peraturan desa.

Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok

Kasi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan desa.


Fungsi Kasi Pemerintahan

Secara rinci, fungsi Kasi Pemerintahan meliputi:

  1. Melaksanakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di tingkat desa, seperti pendataan penduduk, kelahiran, kematian, pindah datang, dan mutasi penduduk.

  2. Menyusun dan mengelola profil desa serta data wilayah administrasi.

  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan penataan dan penegasan batas desa.

  4. Melaksanakan kegiatan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa.

  5. Melaksanakan koordinasi dalam bidang keamanan, ketertiban, dan perlindungan masyarakat (Linmas).

  6. Menyiapkan bahan penyusunan peraturan desa dan keputusan kepala desa di bidang pemerintahan.

  7. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan desa.

  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai bidang tugasnya.

Garis Koordinasi

Kasi Pemerintahan bertanggung jawab kepada Kepala Desa dan berkoordinasi dengan Sekretaris Desa serta Kasi/Kaur lainnya untuk memastikan tertib administrasi dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan baik.

WIWIN WINARNI

Jabatan : Kaur Keuangan

Periode Jabatan :

Pendidikan Terakhir

SLTA

Kedudukan
.................
Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi Utama Kaur Keuangan Desa:
  • Pengelolaan Administrasi Keuangan Desa:  Mengelola seluruh administrasi keuangan, seperti pemeliharaan catatan, buku akuntansi, dan dokumen keuangan desa lainnya. 
 
  • Pencatatan Pendapatan dan Pengeluaran: 
    Mencatat dan melaporkan sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran desa secara rinci, serta verifikasi administrasi keuangan. 
     
  • Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran: 
    Mengawasi penyusunan dan pelaksanaan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBD), serta memastikan anggaran digunakan sesuai dengan rencana. 
     
  • Administrasi Penghasilan Perangkat Desa: 
    Menghitung, memproses, dan membayarkan penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, serta lembaga kemasyarakatan lain sesuai ketentuan dan anggaran. 
     
  • Penatausahaan Keuangan: 
    Melaksanakan tata kelola keuangan yang baik dan memastikan setiap transaksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
     
  • Pelaporan Keuangan: 
    Membantu dalam penyusunan Laporan Keuangan Desa (LKDes) dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPJ) desa. 
     
  • Tugas Lainnya: 
    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa atau Kepala Desa, yang berhubungan dengan pelayanan administrasi pendukung pemerintahan desa. 

ARINTA EKO WIJAYANTI, S. Pd

Jabatan : SEKRETARIS DESA

Periode Jabatan :

Pendidikan Terakhir

S1 (SARJANA)

Kedudukan

Sekretaris Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, penyusunan kebijakan, serta pengoordinasian seluruh urusan pemerintahan di tingkat desa.
Sekretaris Desa memimpin Sekretariat Desa yang membawahi tiga Kepala Urusan (Kaur):

  • Kaur Tata Usaha dan Umum

  • Kaur Keuangan

  • Kaur Perencanaan

Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok Sekretaris Desa

Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.

Fungsi Sekretaris Desa dijabarkan sebagai berikut:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan, seperti surat menyurat, arsip, dan ekspedisi surat desa.

  2. Melaksanakan urusan umum, meliputi penataan administrasi perangkat desa, penyediaan perlengkapan kantor, serta pelayanan administrasi umum.

  3. Melaksanakan urusan keuangan, termasuk administrasi pengelolaan keuangan desa, pencatatan, dan pelaporan keuangan.

  4. Melaksanakan urusan perencanaan, seperti penyusunan rencana pembangunan, pendataan, dan penyusunan laporan desa.

  5. Menyusun rancangan peraturan desa, peraturan kepala desa, dan keputusan kepala desa.

  6. Menyiapkan bahan pelaksanaan musyawarah desa dan laporan kepada kecamatan dan kabupaten.

  7. Mengkoordinasikan dan mengarahkan pelaksanaan tugas Kaur dan Kasi agar kegiatan pemerintahan desa berjalan lancar.

  8. Mengelola administrasi kepegawaian perangkat desa.

  9. Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPD dan LKPJ Kepala Desa).

PURYADI

Jabatan : KAUR TATA USAHA DAN UMUM

Periode Jabatan :

Pendidikan Terakhir

SMU

Kedudukan

Kaur TU dan Umum merupakan unsur staf sekretariat desa yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan urusan ketatausahaan, administrasi umum, dan pelayanan publik di kantor desa.

Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok

Kaur Tata Usaha dan Umum bertugas melaksanakan urusan ketatausahaan, administrasi umum, penataan arsip, perlengkapan kantor, serta pelayanan administrasi kepada masyarakat desa.


Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum

Secara lebih rinci, fungsi Kaur TU dan Umum meliputi:

  1. Menyiapkan bahan penyusunan program kerja dan kegiatan sekretariat desa.

  2. Melaksanakan urusan surat menyurat, ekspedisi, arsip, dan dokumentasi kegiatan pemerintahan desa.

  3. Mengelola administrasi umum desa, termasuk pendataan inventaris, buku agenda, dan administrasi kantor.

  4. Menata dan memelihara aset atau barang milik desa, seperti peralatan kantor, kendaraan operasional, dan bangunan desa.

  5. Mengelola dan menyimpan dokumen penting desa, seperti peraturan desa, keputusan kepala desa, serta arsip kegiatan.

  6. Melaksanakan urusan keprotokolan dan pelayanan tamu di lingkungan pemerintah desa.

  7. Menyusun laporan pelaksanaan tugas bidang tata usaha dan umum.

  8. Melaksanakan pelayanan administrasi kepada masyarakat, seperti surat keterangan, undangan, dan dokumen lainnya.

  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai bidang tugasnya.

SUMARNO

Jabatan : KASI KESEJAHTERAAN

Periode Jabatan :

Pendidikan Terakhir

SMU

Kedudukan

Kasi Kesejahteraan merupakan unsur pelaksana teknis di Pemerintah Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial, ekonomi, dan lingkungan desa

Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok

Kasi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.


Fungsi Kasi Kesejahteraan

Secara rinci, fungsi Kasi Kesejahteraan meliputi:

  1. Menyiapkan data dan bahan penyusunan rencana kegiatan pembangunan desa, baik fisik maupun nonfisik.

  2. Melaksanakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan, seperti jalan desa, jembatan, saluran irigasi, fasilitas umum, dan lainnya.

  3. Melaksanakan program pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan, peningkatan kapasitas, dan kegiatan ekonomi produktif.

  4. Mendorong kegiatan sosial dan budaya yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk kegiatan gotong royong, kesehatan, dan olahraga.

  5. Membina dan memfasilitasi kelompok masyarakat, seperti karang taruna, kelompok tani, PKK, dan lembaga kemasyarakatan lainnya.

  6. Melaksanakan kegiatan dalam bidang ketenagakerjaan, pendidikan, dan kesehatan masyarakat desa.

  7. Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai bidangnya.

AHMAD JUREMI

Jabatan : KASI PELAYANAN

Periode Jabatan :

Pendidikan Terakhir

SMU

Kedudukan

Kasi Pelayanan merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas di bidang pelayanan publik dan pembinaan kemasyarakatan, baik dalam aspek sosial, keagamaan, pendidikan, kesehatan, maupun kegiatan sosial budaya di desa.

Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok

Kasi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepada masyarakat desa.


Fungsi Kasi Pelayanan

Secara rinci, fungsi Kasi Pelayanan meliputi:

  1. Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan partisipasi masyarakat dalam bidang sosial, pendidikan, dan kesehatan.

  2. Memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat desa, seperti pembuatan surat keterangan, pengantar administrasi kependudukan, dan dokumen lainnya.

  3. Mendorong serta memfasilitasi pengembangan lembaga kemasyarakatan desa, seperti PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPM.

  4. Menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan gotong royong serta pelayanan sosial masyarakat.

  5. Melaksanakan kegiatan pembinaan keagamaan, adat, dan kebudayaan lokal desa.

  6. Membantu penyebarluasan informasi pembangunan kepada masyarakat.

  7. Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat.

  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidangnya.

FERY DIANTO

Jabatan : KAMITUWO 1

Periode Jabatan :

Pendidikan Terakhir

SMU

Kedudukan

Kepala Dusun (sering disebut Kamituwo di beberapa daerah) merupakan unsur pelaksana kewilayahan di Pemerintah Desa.
Kamituwo bertanggung jawab kepada Kepala Desa dan memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah dusunnya.

Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok

Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah dusun.


Fungsi Kepala Dusun / Kamituwo

Secara lebih rinci, fungsi Kepala Dusun meliputi:

  1. Melaksanakan kegiatan pemerintahan di wilayah dusun, seperti pendataan penduduk, keamanan, dan ketertiban.

  2. Membina kehidupan masyarakat di dusun, termasuk kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan.

  3. Mendorong partisipasi warga dalam pembangunan desa, seperti kegiatan gotong royong, kebersihan lingkungan, dan pemeliharaan fasilitas umum.

  4. Menjadi penghubung antara masyarakat dusun dan Pemerintah Desa, terutama dalam penyampaian informasi, program, dan kebijakan desa.

  5. Melaksanakan pendataan dan pembaruan data kependudukan serta potensi wilayah dusun.

  6. Menyampaikan laporan perkembangan kondisi dusun kepada Kepala Desa secara berkala.

  7. Menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan di tingkat dusun melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.

  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai bidang dan wilayah tanggung jawabnya.

PURWONO

Jabatan : KAMITUWO II

Periode Jabatan :

Pendidikan Terakhir

SMU

Kedudukan

Kepala Dusun (sering disebut Kamituwo di beberapa daerah) merupakan unsur pelaksana kewilayahan di Pemerintah Desa.
Kamituwo bertanggung jawab kepada Kepala Desa dan memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah dusunnya.

Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok

Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah dusun.

Fungsi Kepala Dusun / Kamituwo

Secara lebih rinci, fungsi Kepala Dusun meliputi:

  1. Melaksanakan kegiatan pemerintahan di wilayah dusun, seperti pendataan penduduk, keamanan, dan ketertiban.

  2. Membina kehidupan masyarakat di dusun, termasuk kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan.

  3. Mendorong partisipasi warga dalam pembangunan desa, seperti kegiatan gotong royong, kebersihan lingkungan, dan pemeliharaan fasilitas umum.

  4. Menjadi penghubung antara masyarakat dusun dan Pemerintah Desa, terutama dalam penyampaian informasi, program, dan kebijakan desa.

  5. Melaksanakan pendataan dan pembaruan data kependudukan serta potensi wilayah dusun.

  6. Menyampaikan laporan perkembangan kondisi dusun kepada Kepala Desa secara berkala.

  7. Menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan di tingkat dusun melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.

  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai bidang dan wilayah tanggung jawabnya.

RENOVA RENDY SYAHPUTRA

Jabatan : KAMITUWO III

Periode Jabatan :

Pendidikan Terakhir

SMU

Kedudukan

Kepala Dusun (sering disebut Kamituwo di beberapa daerah) merupakan unsur pelaksana kewilayahan di Pemerintah Desa.
Kamituwo bertanggung jawab kepada Kepala Desa dan memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah dusunnya.

Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok

Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah dusun.


Fungsi Kepala Dusun / Kamituwo

Secara lebih rinci, fungsi Kepala Dusun meliputi:

  1. Melaksanakan kegiatan pemerintahan di wilayah dusun, seperti pendataan penduduk, keamanan, dan ketertiban.

  2. Membina kehidupan masyarakat di dusun, termasuk kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan.

  3. Mendorong partisipasi warga dalam pembangunan desa, seperti kegiatan gotong royong, kebersihan lingkungan, dan pemeliharaan fasilitas umum.

  4. Menjadi penghubung antara masyarakat dusun dan Pemerintah Desa, terutama dalam penyampaian informasi, program, dan kebijakan desa.

  5. Melaksanakan pendataan dan pembaruan data kependudukan serta potensi wilayah dusun.

  6. Menyampaikan laporan perkembangan kondisi dusun kepada Kepala Desa secara berkala.

  7. Menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan di tingkat dusun melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.

  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai bidang dan wilayah tanggung jawabnya.