Pendidikan Terakhir
SLTA
Kedudukan
.................
Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi Utama Kaur Keuangan Desa:
- Pengelolaan Administrasi Keuangan Desa: Mengelola seluruh administrasi keuangan, seperti pemeliharaan catatan, buku akuntansi, dan dokumen keuangan desa lainnya.
-
Pencatatan Pendapatan dan Pengeluaran:
Mencatat dan melaporkan sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran desa secara rinci, serta verifikasi administrasi keuangan.
-
Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran:
Mengawasi penyusunan dan pelaksanaan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBD), serta memastikan anggaran digunakan sesuai dengan rencana.
-
Administrasi Penghasilan Perangkat Desa:
Menghitung, memproses, dan membayarkan penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, serta lembaga kemasyarakatan lain sesuai ketentuan dan anggaran.
-
Penatausahaan Keuangan:
Melaksanakan tata kelola keuangan yang baik dan memastikan setiap transaksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
-
Pelaporan Keuangan:
Membantu dalam penyusunan Laporan Keuangan Desa (LKDes) dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPJ) desa.
-
Tugas Lainnya:
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa atau Kepala Desa, yang berhubungan dengan pelayanan administrasi pendukung pemerintahan desa.