Kebutuhan Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan Desa
Pemerintah desa mempunyai kewajiban untuk mengelola administrasi, keuangan, dan pelayanan publik secara terbuka agar kepercayaan masyarakat meningkat. Tanpa akses informasi yang baik, penyelenggaraan pemerintahan desa bisa kurang jelas dan menimbulkan konflik atau kesalahpahaman.
Dasar Hukum
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik → menyatakan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik.
UU Desa No. 6 Tahun 2014 → menuntut pemerintah desa menjalankan prinsip-prinsip pemerintahan yang transparan, partisipatif, efektif, efisien, akuntabel.
Peraturan Komisi Informasi yang mengatur Standar Layanan Informasi Publik Desa sebagai bagian perangkat regulasi untuk pelaksanaan kewajiban informasi publik di tingkat desa.
Peran PPID Desa
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Desa berfungsi sebagai pengelola dokumentasi, penyimpanan, penyediaan dan pelayanan informasi publik desa. Dengan PPID, masyarakat desa dapat mengakses informasi tentang pembangunan desa, penggunaan anggaran, kegiatan pemerintahan, regulasi desa, dan sebagainya.
Kondisi di Desa Sumberdukun
Sebagai bagian dari Kecamatan Ngariboyo, Desa Sumberdukun memiliki potensi dan kebutuhan informasi publik yang tinggi, misalnya dalam pembangunan infrastruktur desa, penggunaan dana desa, pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, ketertiban administrasi.
Masyarakat butuh akses ke dokumen‑desa seperti APBDes, laporan pertanggungjawaban, rencana pembangunan desa, peraturan desa, keputusan desa, dan informasi kegiatan desa agar bisa ikut mengawasi dan berpartisipasi.
Manfaat PPID Desa untuk Sumberdukun
Memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara desa.
Meningkatkan partisipasi publik dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
Mengurangi konflik dan misinformasi.
Mempermudah masyarakat mengakses informasi tanpa harus menunggu; mempercepat pelayanan dan mempermudah kontrol publik.
Menyesuaikan dengan tuntutan regulasi agar desa tidak melanggar kewajiban sebagai badan publik.